close

Apabila Presiden Dan Wakil Presiden Tidak Dapat Melakukan Kewajiban Dalam Masa Jabatannya Secara Bersamaan Pelaksanaan Tugas Kepresidenan Adalah

Apabila Presiden Dan Wakil Presiden Tidak Dapat Melakukan Kewajiban Dalam Masa Jabatannya Secara Brainly Co Id

Apabila Presiden Dan Wakil Presiden Tidak Dapat Melakukan Kewajiban Dalam Masa Jabatannya Secara Brainly Co Id

3 Apabila Presiden Dan Wakil Presiden Tidak Dapat Melakukan Kewajiban Dalam Mas Jabatannya Secara Brainly Co Id

3 Apabila Presiden Dan Wakil Presiden Tidak Dapat Melakukan Kewajiban Dalam Mas Jabatannya Secara Brainly Co Id

Apabila Presiden Dan Wakil Presiden Tidak Dapat Melakukan Kewajiban Dalam Masa Jabatannya Secara Brainly Co Id

Apabila Presiden Dan Wakil Presiden Tidak Dapat Melakukan Kewajiban Dalam Masa Jabatannya Secara Brainly Co Id

Jika Presiden Dan Wakil Presiden Mangkat Atau Dimakzulkan

Jika Presiden Dan Wakil Presiden Mangkat Atau Dimakzulkan

Apabila Presiden Dan Wakil Tidak Dapat Melakukan Kewajiban Dalam Masa Jabatan Secara Bersamaan Brainly Co Id

Apabila Presiden Dan Wakil Tidak Dapat Melakukan Kewajiban Dalam Masa Jabatan Secara Bersamaan Brainly Co Id

Apabila Presiden Dan Wakil Presiden Tidak Dapat Melakukan Kewajiban Dalam Masa Jabatannya Secara Brainly Co Id

Apabila Presiden Dan Wakil Presiden Tidak Dapat Melakukan Kewajiban Dalam Masa Jabatannya Secara Brainly Co Id

Apabila Presiden Dan Wakil Presiden Tidak Dapat Melakukan Kewajiban Dalam Masa Jabatannya Secara Brainly Co Id

Bila presiden dan wakil presiden mangkat berhenti diberhentikan atau tidak bisa melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan pelaksanaan tugas kepresidenan yaitu menteri luar negeri menteri dalam negeri dan menteri pertahanan secara bersama sama.

Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan pelaksanaan tugas kepresidenan adalah. Uud 1945 pasal 8 ayat 3 yang berbunyi jika presiden dan wakil presiden mangkat berhenti diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan pelaksana tugas kepresidenan adalah menteri luar negeri menteri dalam negeri dan menteri pertahanan secara bersama sama. Jika presiden dan wakil presiden mangkat berhenti diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan pelaksanaan tugas kepresidenan adalah menteri luar negeri menteri dalam negeri dan menteri pertahanan secara bersama sama. Kementerian dalam negeri tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.

Source : pinterest.com