Apabila Presiden Dan Wakil Presiden Tidak Dapat Melakukan Kewajiban Dalam Masa Jabatannya Secara Bersamaan Pelaksanaan Tugas Kepresidenan Adalah
Bila presiden dan wakil presiden mangkat berhenti diberhentikan atau tidak bisa melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan pelaksanaan tugas kepresidenan yaitu menteri luar negeri menteri dalam negeri dan menteri pertahanan secara bersama sama.
Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan pelaksanaan tugas kepresidenan adalah. Uud 1945 pasal 8 ayat 3 yang berbunyi jika presiden dan wakil presiden mangkat berhenti diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan pelaksana tugas kepresidenan adalah menteri luar negeri menteri dalam negeri dan menteri pertahanan secara bersama sama. Jika presiden dan wakil presiden mangkat berhenti diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan pelaksanaan tugas kepresidenan adalah menteri luar negeri menteri dalam negeri dan menteri pertahanan secara bersama sama. Kementerian dalam negeri tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.