Asas Hukum Internasional Yang Didasarkan Pada Wewenang Negara Untuk Melindungi Dan Mengatur Kehidupan Masyarakat
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalan kehidupan masyarakat dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum jadi hukum tidak terikat pada batas batas wilayah suatu negara.
Asas hukum internasional yang didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kehidupan masyarakat. Jadi hukum tidak tidak terikat pada batas batas wilayah suatu negara. Oleh karena itulah dalam asas ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua. Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalan kehidupan masyarakat dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum jadi hukum tidak terikat pada batas batas wilayah suatu negara. Merupakan asas yang didasarkan pada kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat.
Dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Asas hukum internasional yang didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kehidupan masyarakat.