Dalam Mengambil Keputusan Melalui Musyawarah Untuk Mencapai Mufakat Kita Harus Mendahulukan Kepentingan
Menghargai pendapat orang lain.
Dalam mengambil keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat kita harus mendahulukan kepentingan. Musyawarah dilandasi semangat kegotongroyongan dan kekeluargaan. Seperti yang telah dijelaskan diatas tadi bahwa musyawaroh berasal dari bahasa arab yaitu syawara artinya berunding. Dalam pelaksanaan musyawarah untuk mencapai mufakat kita harus berpedoman pada prinsip prinsip dan aturan musyawarah antara lain sebagai berikut. Musyawarah bertujuan untuk mengambil keputusan.
Semua pihak harus menerima keputusan bersama dengan ikhlas penuh tanggung jawab dan lapang dada. Dalam hal ini. Musyawarah merupakan upaya bersama sikap rendah hati untuk memecahkan persoalan untuk mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan yang menyangkut urusan keduniawian. Musyawarah dilaksanakan untuk menyatukan pendapat dan menyelesaikan masalah.
Bila musyawarah telah mencapai mufakat maka hasil pemufakatan menjadi keputusan bersama. Musyawarah biasanya dilakukan untuk membicarakan suatu permasalahan yang ingin dirundingkan bersama sama dengan tujuan akhirnya yaitu untuk mengambil suatu keputusan demi mencapai kata mufakat. Musyawarah dilandasi dengan akal sehat dan hati nurani yang luhur. Hasil keputusan akhir yang diambil dalam musyawarah adalah keputusan yang dianggap benar dan sah.
Dalam bermusyawarah pastilah ada yang namanya komunikasi. Hasil keputusan itu harus dilaksanakan dengan sebaik baiknya oleh setiap anggotanya. Mussyawarah dapat dilakukan di rumah di sekolah dan di masyarakat. Mencari kebenaran dan menjaga diri dari kekeliruan.
Menerima hasil keputusan bersama dalam musyawarah semua pihak harus mengutamakan kepentingan bersama dari pada kepentingan pribadi dan golongan. Bila musyawarah telah mencapai mufakat maka hasil pemufakatan menjadi keputusan bersama. Dalam musyawarah semua pihak harus mengutamakan kepentingan bersama dari pada kepentingan pribadi dan golongan. Musyarakah dilakukan untuk mencapai kesepatakan.
Di dalam musyawarah usulan atau pendapat ditampung.