Gambar Peran Hakim Sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Peran hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di indonesia perwujudan kekuasaan kehakiman ini diatur sepenuhnya dalam undang undang republik indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang merupakan penyempurnaan dari undang undang republik indonesia nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman.
Gambar peran hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Pasal 24 ayat 1 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Budaya masyarakat cenderung menolak putusan perdata dan pelaksanaan putusan eksekusi memerlukan upaya paksa. Sehingga kekuasaan kehakiman bersifat bebas dan tidak tergantung kepada kekuasaan lain demi menciptakan ketertiban masyarakat. Dalam pasal 24 ayat 1 uud 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Tepatnya pada hasil perubahan atau amandemen ketiga uud 1945. Terdiri dari pasal 24 pasal 24a pasal 24b pasal 24c dan pasal 25. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum lingkungan peradilan agama lingkungan peradilan militer lingkungan peradilan tata. Berdasarkan undang undang dasar pasal 24 tahun 1945 kekuasaan kehakiman adalah suatu kekuasaan merdeka dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kekuasan kehakiman merupakan perangkat negara yang berfungsi sebagai lembaga yudikatif. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan beradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum lingkungan peradilan agama lingkungan peradilan militer lingkungan peradilan tata. Pengertian kekuasaan kehakiman uu kekuasaan kehakiman fungsi tugas dan wewenang kekuasaan kehakiman kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan menyelenggarakan suatu peradilan dalam upaya menegakan hukum dan keadilan. Kedudukan hakim telah diatur sedemikian rupa dalam uud 1945.
Kekuasaan kehakiman menjadi satu bab tersendiri dalam uud nri 1945 yaitu bab ix tentang kekuasaan kehakiman. Perubahan uud melahirkan lembaga baru di bidang kekuasaan kehakiman yaitu mahkamah konstitusi sebagaimana yang diatur dalam pasal 24 ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut.