Hak Atas Kekayaan Intelektual Adalah
Dalam prinsip ekonomi hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
Hak atas kekayaan intelektual adalah. Pengertian hak atas kekayaan intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Menurut uu yang telah disahkan oleh dpr ri pada tanggal 21 maret 1997 haki adalah hak hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan. Prinsip prinsip hak kekayaan intelektual.
Kekayaan intelektual atau hak kekayaan intelektual hki atau hak milik intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk intellectual property rights ipr yakni hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Latar belakang pengalihan hak atas merek terdaftar diatur dalam undang undang no. Merek adalah tanda yang berupa gambar nama kata huruf huruf angka angka sususan warna atau kombinasi dari unsur unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Prinsip prinsip hak atas kekayaan intelektual haki adalah sebagai berikut.
15 tahun 2001 tentang merek uu no.