Hukum Tata Negara
Definisi hukum tata negara.
Hukum tata negara. Pengertian hukum tata negara menurut para ahli. Berikut definisi definisi hukum tata negara menurut beberapa ahli. Hukum tata negara adalah cabang hukum yang mengatur tentang norma dan prinsip hukum yang tertulis dalam praktek kenegaraan. Buku buku hukum tata negara sudah cukup banyak beredar dalam masyarakat namun setelah reformasi tahun 1998 dan terjadinya peubahan pertama sampai perubahan keempat terhadap uud 1945 maka hukum tata negara mengalami.
Dengan kata lain hukum tata negara merupakan cabang ilmu hukum yang membahas mengenai tata struktur kenegaraan mekanisme hubungan antar struktur kenegaraan serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara. Menrut van der pot menyatakan bahwa hukum tata negara adalah serangkaian peraturan yang dipakai untuk menentukan badan mana saja yang digunakan diperlukan kewenangan masing masing badan hubungan anatara badan satu dengan badan yang lain serta hubungan dengan individu individu didalam suatu negara. Hukum tata negara mengatur hal hal berhubungan kenegaraan seperti bentuk bentuk dan susunan negara tugas tugas negara perlengkapan negara serta hubungan alat perlengkapan negara tersebut. Buku hukum tata negara ini sebagai salah satu acuan bagi para mahasiswa dalam mempelajari hukum tata negara.
Hukum tata negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan badan dan fungsinya masing masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan badan tersebut.