Jelaskan Peran Hakim Sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24 ayat 1 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Jelaskan peran hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Kedudukan hakim telah diatur sedemikian rupa dalam uud 1945. Sehingga kekuasaan kehakiman bersifat bebas dan tidak tergantung kepada kekuasaan lain demi menciptakan ketertiban masyarakat. Budaya masyarakat cenderung menolak putusan perdata dan pelaksanaan putusan eksekusi memerlukan upaya paksa. Peran hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di indonesia berdasarkan undan undang tersebut kekuasaan kehakiman di indonesia dilakukan oleh mahkamah agung.
Sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman hakim berwenang menetukan hukum dan keadilan bagi setiap individu yang berperkara. Berdasarkan undang undang dasar pasal 24 tahun 1945 kekuasaan kehakiman adalah suatu kekuasaan merdeka dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dalam pasal 24 ayat 1 uud 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pengertian kekuasaan kehakiman uu kekuasaan kehakiman fungsi tugas dan wewenang kekuasaan kehakiman kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan menyelenggarakan suatu peradilan dalam upaya menegakan hukum dan keadilan.
Peran hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di indonesia perwujudan kekuasaan kehakiman ini diatur sepenuhnya dalam undang undang republik indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang merupakan penyempurnaan dari undang undang republik indonesia nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. Hakim adalah pejabat peradilan negara yg diberi wewenang oleh undang undang untuk menerima memeriksa dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas jujur dan tidak memihak dalam sidang pengadilan. Badan peradilan yang berada di bawah mahkaman agung meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum peradilan agama peradilan militer dan peradilan tata usaha. Peran hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.
Kekuasan kehakiman merupakan perangkat negara yang berfungsi sebagai lembaga yudikatif. Dengan kata lain hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan kekuasaan lain dalam memutuskan perkara di pengadilan.