Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia Dilakukan Oleh 3 Lembaga
Memiliki weweang banding pengujian peraturan undang undang dibawah uu tersebut.
Kekuasaan kehakiman di indonesia dilakukan oleh 3 lembaga. Oleh sebab itu dibuatlah lembaga tinggi negara yang mempunyai peran untuk menjalankan gugas dan juga wewenang pada bidangnya masing masing. 3 badan badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang undang. Kekuasaan kehakiman dalam konteks negara indonesia adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila demi terselenggaranya negara hukum republik indonesia. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum lingkungan peradilan agama lingkungan peradilan militer lingkungan peradilan tata.
Lembaga lembaga kekuasaan kehakiman menurut undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 adalah. Bab ix kekuasaan kehakiman. Terdiri dari pasal 24 pasal 24a pasal 24b pasal 24c dan pasal 25. Perubahan undang undang dasar 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan.
Kekuasaan di pemerintahan indonesia sudah lama diterapkan hal ini untuk menjaga pemerintahan yang adil serta jauh dari monopoli politik. Kekuasaan tersebut dipegang oleh mahkamah agung dan juga mahkamah konstitusi yang sudah ditegaskan dalam pasal 24 ayat 2 uud negara republik indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum lingkungan peradilan. Kekuasan kehakiman yang dilakukan oleh mahkamah agung dan mahkamah konstitusi juga berkaitan dengan lembaga dan profesi hukum yang lain. Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang memegang kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan pasal 24 ayat 1.
Pasal 24 1 kekuasan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan lain lain badan kehakiman menurut undang undang. Berdasarkan undang undang dasar pasal 24 tahun 1945 kekuasaan kehakiman adalah suatu kekuasaan merdeka dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman. Memberikan pertimbangan presiden mengajukan grasi.
Mengusulkan tiga anggota hakim konstitusi. Dilaksanakan oleh kejaksaan agung dan organ di bawahnya yang meliputi kejaksaan tinggi dan. Bahwa kekuasaan kehakiman menurut undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum lingkungan peradilan agama lingkungan peradilan militer lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.