Kekuasaan Kehakiman Dilingkungan Peradilan Umum Dilaksanakan Oleh Tiga Lembaga Yaitu
Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima memerikswa dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas jujur dan tidak.
Kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh tiga lembaga yaitu. Berdasarkan undang undang dasar pasal 24 tahun 1945 kekuasaan kehakiman adalah suatu kekuasaan merdeka dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Perubahan undang undang dasar 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang untuk oleh undang undang untuk mengadili. Kekuasaan kehakiman dalam konteks negara indonesia adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila demi terselenggaranya negara hukum republik indonesia.
Kekuasaan tersebut dipegang oleh mahkamah agung dan juga mahkamah konstitusi yang sudah ditegaskan dalam pasal 24 ayat 2 uud negara republik indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum lingkungan peradilan. Dalam pelaksanaannya kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman yang diselenggarakan oleh lembaga lembaga tersebut dilaksanakan oleh hakim.
Terdiri dari pasal 24 pasal 24a pasal 24b pasal 24c dan pasal 25. Pengertian kekuasaan kehakiman uu kekuasaan kehakiman fungsi tugas dan wewenang kekuasaan kehakiman kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan menyelenggarakan suatu peradilan dalam upaya menegakan hukum dan keadilan.