Kekuasaan Kehakiman Dilingkungan Peradilan Umum Dilaksanakan Oleh
Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh 1 mahkamah agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum lingkungan peradilan agama lingkungan peradilan militer dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
Kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh. Perubahan undang undang dasar 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum lingkungan peradilan agama lingkungan peradilan militer lingkungan peradilan tata. Dalam pelaksanaannya kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh. Lebih lanjut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan rakyat pencari keadilan adalah setiap orang wni atau non wni yang mencari keadilan pada pengadilan di indonesia.
Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi pengadilan tingkat kedua. Pengadilan negeri sebagai pengadilan tingkat pertama berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kotamadya dengan daerah hukum meliputi kabupaten dan kotamadya yang bersangkutan. Kekuasaan kehakiman menjadi satu bab tersendiri dalam uud nri 1945 yaitu bab ix tentang kekuasaan kehakiman.
Kekuasaan kehakiman dalam konteks negara indonesia adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila demi terselenggaranya negara hukum republik indonesia.