close

Kekuasaan Legislatif Di Indonesia Dipegang Oleh 4 Poin

Pembagian Kekuasaan Di Indonesia

Pembagian Kekuasaan Di Indonesia

Powerpoint Sistem Pemerintahan Indonesia

Powerpoint Sistem Pemerintahan Indonesia

Sistem Pemerintahan Indonesia

Sistem Pemerintahan Indonesia

Kelompok 5 Aji Setia Budi 07 Aryo Hendratno 18 Bondan Cahyo S 22 Dadang Restu F 24 Kelas Xi Geologi Pertambangan A Ppt Download

Kelompok 5 Aji Setia Budi 07 Aryo Hendratno 18 Bondan Cahyo S 22 Dadang Restu F 24 Kelas Xi Geologi Pertambangan A Ppt Download

Kedaulatan Rakyat Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Kedaulatan Rakyat Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Ppt Sistem Pemerintahan Indonesia

Ppt Sistem Pemerintahan Indonesia

Ppt Sistem Pemerintahan Indonesia

Kekuasaan legislatif ialah kekuasaan untuk membentuk undang undang.

Kekuasaan legislatif di indonesia dipegang oleh 4 poin. 2 lihat jawaban galuhpr galuhpr mpr dpr dan dpd. 30 03 2016 ppkn sekolah menengah atas 5 poin. Kekuasaan legislatif di indonesia dipegang oleh dewan perwakilan rakyat atau dpr yang keanggotaannya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum setelah diajukan oleh partai peserta pemilu. Tugas dan wewenang dpr disebutkan dengan jelas dalam pasal 20 ayat 1 uud 1945.

Di indonesia kekuasaan legislatif dipegang oleh lembaga dpr mpr dpd sementara kekuasaan eksekutif dipegang oleh pemerintah yang meliputi presiden gubernur walikota dan lainnya sedangkan kekuasaan. Kekuasaan ini dipegang oleh presiden sebagaimana ditegaskan dalam pasal 4 ayat 1 uud negara republik indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa presiden republik indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang undang dasar 3 kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membentuk undangundang. Kekuasaan tersebut dipegang oleh dewan perwakilan rakyat yang sudah ditegaskan dalam pasal 20 ayat 1 uud negara republik indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa dewan perwakilan rakyat memegang kekuasaan membentuk undang undang. Pengertian kekuasaan legislatif eksekutif dan yudikatif kekuasaan suatu negara terdiri dari tiga macam kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif.

Terjawab kekuasaan legislatif di indonesia dipegang oleh. Dalam sistem parlemen legislatif ini merupakan badan tertinggi dan menujuk eksekutif. Didalam sistem presidensial legislatif ini merupakan cabang pemerintahan yang sama serta bebas dari eksekutif. Ini adalah kekuasaan yang dimiliki negara dalam embuat merancang dan mengesahkan uu.

Source : pinterest.com