Kekuasaan Legislatif Di Indonesia Dipegang Oleh Lembaga
Maksudnya yaitu kekuasaan legislatif eksekutif ataupun yudikatif tidak hanya dipegang oleh satu orang saja.
Kekuasaan legislatif di indonesia dipegang oleh lembaga. Di mana undang undang ini berfungsi menjalankan secara terperinci mengenai semua aturan dasar yang disebutkan dalam uud 1945. Eksekutif ini merupakan salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan serta juga bertanggungjawab untuk menerapkan hukum. Kekuasaan membentuk undang undang disebut juga kekuasaan legislatif. Hal tersebut ditegaskan.
Akan tetapi sebelum perubahan undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 kekuasaan tersebut dipegang oleh presiden dpr hanya memberikan persetujuan saja. Lembaga yudikatif ini bersifat independen artinya kekuasaannya tidak dibatasi baik oleh lembaga eksekutif maupun lembaga legislatif tetapi dibatasi oleh pancasila dan uud 1945 sebagai dasar negara yang merupakan sumber dari semua norma norma hukum yang berlaku di masyarakat negara indonesia. Kekuasaan ini dipegang oleh presiden sebagaimana ditegaskan dalam pasal 4 ayat 1 uud negara republik indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa presiden republik indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang undang dasar 3 kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membentuk undangundang. Kekuasaan legislatif di indonesia dipegang oleh dewan perwakilan rakyat atau dpr yang keanggotaannya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum setelah diajukan oleh partai peserta pemilu.