close

Kekuasaan Legislatif Di Indonesia Dipegang Oleh Lembaga

Pengertian Kekuasaan Legislatif Jenis Tugas Dan Wewenangnya

Pengertian Kekuasaan Legislatif Jenis Tugas Dan Wewenangnya

Pengertian Lembaga Legislatif Yudikatif Eksekutif Dan Contohnya Lengkap Salamadian

Pengertian Lembaga Legislatif Yudikatif Eksekutif Dan Contohnya Lengkap Salamadian

Pembagian Kekuasaan Pusat Pemerintahan Indonesia Menurut Undang Undang

Pembagian Kekuasaan Pusat Pemerintahan Indonesia Menurut Undang Undang

Penjabaran Trias Politika Dalam Sistem Pemerintahan Ri

Penjabaran Trias Politika Dalam Sistem Pemerintahan Ri

Tugas Dan Wewenang Lembaga Eksekutif Legislatif Dan Yudikatif Senior Kampus

Tugas Dan Wewenang Lembaga Eksekutif Legislatif Dan Yudikatif Senior Kampus

Kelompok 5 Aji Setia Budi 07 Aryo Hendratno 18 Bondan Cahyo S 22 Dadang Restu F 24 Kelas Xi Geologi Pertambangan A Ppt Download

Kelompok 5 Aji Setia Budi 07 Aryo Hendratno 18 Bondan Cahyo S 22 Dadang Restu F 24 Kelas Xi Geologi Pertambangan A Ppt Download

Kelompok 5 Aji Setia Budi 07 Aryo Hendratno 18 Bondan Cahyo S 22 Dadang Restu F 24 Kelas Xi Geologi Pertambangan A Ppt Download

Maksudnya yaitu kekuasaan legislatif eksekutif ataupun yudikatif tidak hanya dipegang oleh satu orang saja.

Kekuasaan legislatif di indonesia dipegang oleh lembaga. Di mana undang undang ini berfungsi menjalankan secara terperinci mengenai semua aturan dasar yang disebutkan dalam uud 1945. Eksekutif ini merupakan salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan serta juga bertanggungjawab untuk menerapkan hukum. Kekuasaan membentuk undang undang disebut juga kekuasaan legislatif. Hal tersebut ditegaskan.

Akan tetapi sebelum perubahan undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 kekuasaan tersebut dipegang oleh presiden dpr hanya memberikan persetujuan saja. Lembaga yudikatif ini bersifat independen artinya kekuasaannya tidak dibatasi baik oleh lembaga eksekutif maupun lembaga legislatif tetapi dibatasi oleh pancasila dan uud 1945 sebagai dasar negara yang merupakan sumber dari semua norma norma hukum yang berlaku di masyarakat negara indonesia. Kekuasaan ini dipegang oleh presiden sebagaimana ditegaskan dalam pasal 4 ayat 1 uud negara republik indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa presiden republik indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang undang dasar 3 kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membentuk undangundang. Kekuasaan legislatif di indonesia dipegang oleh dewan perwakilan rakyat atau dpr yang keanggotaannya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum setelah diajukan oleh partai peserta pemilu.

Source : pinterest.com