Kekuasaan Untuk Membuat Undang Undang Disebut Kekuasaan Legislatif Kekuasaan Ini Dipegang Oleh
Lembaga ini bisa pula disebut sebagai parlemen dan dewan perwakilan rakyat dpr yang anggotanya merupakan wakil wakil rakyat dan direkrut melalui pemilihan umum sistem distrik atau sistem proforsional.
Kekuasaan untuk membuat undang undang disebut kekuasaan legislatif kekuasaan ini dipegang oleh. Kekuasaan ini dipegang oleh presiden sebagaimana ditegaskan dalam pasal 4 ayat 1 uud negara republik indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa presiden republik indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang undang dasar 3 kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membentuk undangundang. Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang dimiliki oleh warga masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang undang melalui wakilnya yang duduk dalam lembaga mahkamah agung ma. Locke dan montesquieu memiliki kesamaan konsep tentang kekuasaan legislatif namun konsep lainnya yaitu eksekutif dan yudikatif punya perbedaan mendasar yaitu. Lembaga ini berperan sebagai alat pengendali sosial yang pelaksanaannya dilakukan terhadap lembaga kekuasaan eksekutif.
Kekuasaan membentuk undang undang disebut kekuasaan apakah. Jawaban pendahuluan indonesia dalam menjalankan sistem kepemerintahannya menggunakan konsep trias politika. Kekuasaan legislatif ialah kekuasaan untuk membentuk undang undang. Seperti yang telah dituliskan sebelumnya kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat dan menyusun undang undang.
Pengertian kekuasaan legislatif serta fungsinya. Distribusi kekuasaan secara horizontal menunjukkan bahwa lembaga legislatif mempunyai kekuasaan untuk membuat undang undang. Lembaga eksekutif ini merupakan sebuah lembaga yang bertugas untuk dapat melaksanakan kebijakan peraturan serta juga undang undang yang dibuat oleh lembaga legislatif. Kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang undang termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang undang oleh warga negara.
Untuk alasan ini dewan perwakilan rakyat memiliki inisiatif perubahan dan hak anggaran. Kekuasaan tersebut dipegang oleh dewan perwakilan rakyat yang sudah ditegaskan dalam pasal 20 ayat 1 uud negara republik indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa dewan perwakilan rakyat memegang kekuasaan membentuk undang undang. Pengertian kekuasaan legislatif eksekutif dan yudikatif kekuasaan suatu negara terdiri dari tiga macam kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif. Merumuskan pedoman dan juga membuat undang undang.
Di indonesia kekuasaan legislatif dipegang oleh lembaga dpr mpr dpd sementara kekuasaan eksekutif dipegang oleh pemerintah yang meliputi presiden gubernur walikota dan lainnya sedangkan kekuasaan. Mengawasi eksekutif agar tindakan yang dilakukan oleh eksekutif sesuai dengan kebijakan yang sudah ditetapkan.