Lembaga Yang Berwenang Mengadili Pada Tingkat Kasasi Adalah
Kasasi adalah pembatalan atas keputusan pengadilan pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan pengadilan pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum kecuali keputusan pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan hal ini sebagaimana ditentukan dalam pasal 16 uu no.
Lembaga yang berwenang mengadili pada tingkat kasasi adalah. Menguji undang undang terhadap undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. Disamping tugasnya sebagai pengadilan kasasi mahkamah agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili. Untuk itu kita perlu mengetahui lebih dalam mengenai lembaga peradilan terutama di indonesia yang akan dibahas lebih lanjut berikut ini. Mahkamah konstitusi memiliki wewenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final yaitu untuk menguji undang undang terhadap uud 1945 memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan uud 1945.
Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pasal 28 29 30 33 dan 34 undang undang mahkamah agung no. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang undang dasar negara republik indonesia tahun. Mk berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk pasal 10 ayat 1 uu mk.