Martapura Merupakan Daerah Usaha Penambangan Bahan Galian
Eksplorasi merupakan kegiatan yang dilakukan setelah prospeksi atau setelah endapan suatu bahan galian ditemukan yang bertujuan untuk mendapatkan kepastian tentang endapan bahan galian yang meliputi bentuk ukuran letak kedudukan kualitas kadar endapan bahan galian serta karakteristik fisik dari endapan bahan galian tersebut.
Martapura merupakan daerah usaha penambangan bahan galian. Bahan galian batu kapur merupakan jenis bahan galian dengan luas wilayah usaha paling luas yaitu 1 619 176 ha dengan jumlah produksi sebanyak 7 771 914 ton dinas pertambangan kabupaten tuban 2008. Kota martapura merupakan ibukota kabupaten. Meskipun usaha pertambangan tersebut bersekala kecil seluruh kegiatan penambangannya seharusnya dilakukan secara baik dan benar sehingga dapat memberikan dampak yang positif bagi perkembangan sosial ekonomi daerah sekitarnya. Namun ketentuan ini masih saja dilanggar oleh sebagian besar pengusaha penambangan bahan galian c tersebut.
Sejumlah 69 sipd berada di kabupaten tuban dengan jenis bahan galian dolomit merupakan usaha pertambangan dengan sipd terbanyak yaitu 30. Merupakan kegiatan usaha penambangan rakyat yang harus memiliki iup ijin usaha penambangan. Pengertian kegiatan pertambangan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari kegiatan penyelidikan bahan galian sampai dengan pemasaran bahan galian. Sedangkan pengertian penambangan secara umum adalah kegiatan penggalian terhadap bahan tambang.
Nomor 31 tahun 1998 dinyatakan bahwa setiap usaha penambangan bahan galian golongan c di daerah hanya dapat dilaksanakan setelah memiliki sipd. Hal ini dapat dilihat dari tabel berikut. Di sisi lain kegiatan pertambangan akan mencemari air permukaan air tanah tanah dan kesehatan. Pertambangan adalah salah satu jenis kegiatan yang melakukan ekstraksi mineral dan bahan tambang lainnya dari dalam bumi.
Penelitian sumber daya dan cadangan bahan galian untuk pertambangan sekala kecil merupakan. Mengeruk bahan galian dari perut bumi indonesia telah berlangsung selama kurun waktu 40 tahun alasan dasar kegiatan ini. Secara umum tahapan kegiatan pertambangan terdiri dari penyelidikan umum prospeksi eksplorasi penambangan pengolahan pengangkutan dan pemasaran. Usaha pemerintah daerah kabupaten gowa pada dinas pertambangan dalam pengawasan usaha penambangan bahan galian golongan c yang dilakukan pemerintah melalui pengawasan preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan terhadap situasi atau kondisi yang ada dilapangan yaitu melalui sosialisasi dan perizinan.
Marta pura merupakan daerah usaha penambangan bahan galian.