Memutuskan Leher Sampai Putus Dalam Menyembelih Hukumnya
Ia menyampaikan dilarang saat menyembelih membiarkan urat makan putus tetapi tidak memutus urat nafasnya.
Memutuskan leher sampai putus dalam menyembelih hukumnya. Kepala putus ketika menyembelih. Para ulama menegaskan perbuatan semacam ini hukumnya makruh. Pendakwah kondang ustadz abdul somad mengatakan ayam atau hewan itu tetap halal dimakan. Di antaranya adalah mematahkan leher hewan setelah disembelih mengerak gerakkan dan memotong sebagian anggota tubuhnya sebelum hewan benar benar mati dan.
Namun pada sebagian kasus karena kurang hati hati dalam menyembelih atau pisau golok yang digunakan tidak tajam maka setelah proses penyembelihan ternyata urat urat leher yang seharusnya putus malah tidak putus sehingga membutuhkan penyembelihan untuk kedua kalinya dalam hal ini imam an nawawi berkata. Menyembelih hewan dalam islam ada dua macam cara. Namun proses penyembelihannya harus sesuai tuntutan syariat di antaranya menggunakan alat tajam memutuskan dua urat leher dan tidak menyiksa. Ketiga jenis saluran itu adalah saluran udara untuk bernafas saluran untuk jalannya makanan atau minuman dan saluran untuk lewatnya darah dari dan ke kepala.
Lalu bagaimana jika saat menyembelih binatang sampai putuh lehernya. Bismillah was shalatu was salamu ala rasulillah wa ba du tidak boleh mematahkan leher sebelum hewan benar benar mati. Penyembelihan hewan adalah memotong binatang dengan alat tajam pada bagian leher saluran pernapasan dan jalan makan sampai putus sehingga binatang tersebut mati untuk diambil manfaatnya. Salah satu syarat pemotongan halal adalah memotong atau menyayat tiga saluran yaitu saluran nafas saluran makan dan pembuluh darah kiri dan kanan yang ada di bagian leher.
Selain itu terdapat beberapa perkara yang dimakruhkan selain memutus kepala hewan.