Mengapa Pengakuan Negara Lain Sangat Penting Bagi Suatu Negara
Pengakuan dari negara lain pengakuan deklaratif pengakuan deklaratif.
Mengapa pengakuan negara lain sangat penting bagi suatu negara. Pengakuan deklaratif sangat penting karena pengakuan dari negara lain merupakan landasan bagi negara untuk dapat mengadakan hubungan dengan negara lain hubungan internasional pengakuan dari negara lain dibagi menjadi 2. Semakin banyak negara lain yang mengakui suatu neara maka semakin kuat pula kedaulatan negara yang diakui. Pengertian pengakuan dari negara lain secara de facto dan de jure unsur negara dibedakan menjadi dua bagian besar yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Diadakannya pengakuan oleh negara lain terhadap negara baru bertujuan untuk mengawali dilaksanakannya hubungan secara formal antara negara yang mengakui dengan negara yang diakui.
Kesimpulan meskipun indonesia mengklaim kemerdekaan pada 17 agustus 1945 tetapi pengakuan dari belanda sebagai negara penjajah baru datang pada 27 desember 1949. Konvensi montevideo tahun 1933 menyatakan ada 4 syarat terbentuknya negara yaitu. Sebagaimana dalam pengakuan dari negara lain yang terbagi atas 3 macam yaitu de facto de jure dan de facto dan de jure. Pengakuan dari negara lain merupakan bukan unsur yang mutlak berdirinya dalam suatu negara akan tetapi dari sudut hukum internasional sangat penting dalam hubungan antar bangsa.
Pengakuan tersebut mempunyai makna penting bagi suatu negara yaitu diakuinya keberadaan suatu negara dapat membuka hubungan bilateral dan multilateral dapat menempatkan perwakilannya sebagai pengutusan tetap di lembaga lembaga internasional dan ikut serta melaksanakán ketertiban dunia. Dipandang dari sudut hukum internasional pengakuan negara lain sangat penting bagi negara baru karena pengakuan negara lain dapat menimbulkan akibat akibat hukum. Suatu unsur yang bersifat menerangkan mengumumkan atau mengakui berdirinya suatu negara. Unsur konstitutif merupakan unsur negara yang wajib mutlak ada pada suatu negara unsur konstitutif terdiri dari rakyat wilayah dan pemerintah yang berdaulat.
Yang dimaksud dengan pengakuan de jure bersifat penuh yaitu setelah suatu negara mengakui negara lain berdasarkan hukum yang berlaku maka di antara kedua negara tersebut dapat melakukan hubungan bilateral di dalam segala bidang termasuk bidang diplomatik sehingga di antara kedua negara dapat saling mendirikan konsulat juga kedutaan besar di. Moore berpendapat bahwa suatu negara tanpa pengakuan negara lain tidak akan berarti ia tidak dapat melangsungkan hidupnya tetapi peranan pengakuan dari negara lain itu. Dipandang dari sudut hukum internasional pengakuan negara lain sangat penting bagi negara baru karena pengakuan negara lain dapat menimbulkan akibat akibat hukum yaitu. Karena sejatinya pemerintahan di suatu negara dibentuk untuk tujuan kemakmuran negara itu sendiri bukan negara lain apalagi penjajah.
Negara baru dapat diterima secara penuh.