Pasal 27 Ayat 1
Pasal yang mengatur adanya hak asasi manusia dijelaskan pada pasal 27 dan 28.
Pasal 27 ayat 1. Pasal 27 sendiri terdiri dari 3 ayat yang berbunyi sebagai berikut. Segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal 27 sendiri terdapat pada bab x yakni tentang warga negara dan penduduk. Pada pasal 27 dimana di dalamnya menjelaskan tentang warga negara penduduk negara republik indonesia mengenai kewajiban menjunjung hukum dan juga tentang kewajiban dalam upaya pembelaan negara.
Menyatakan bahwa pasal 1 angka 26 dan 27 dihubungkan dengan ketentuan pasal 65 juncto pasal 116 ayat 3 dan ayat 4 juncto pasal 184 ayat 1 huruf a kuhap adalah sesuai dengan uud 1945 secara bersyarat conditionally constitutional yaitu konstitusional sepanjang dimaknai saksi yang menguntungkan dan saksi a de charge adalah orang yang yang. Bunyi pasal 27 ayat 1 2 3 uud 1945. Bunyi pasal 27 ayat 1 uud 1945 1 segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Contohnya jangan pernah main hakim sendiri melaporkan kejahatan kepada pihak yang berwajib menghormati pemimpin negara maupun daerah wilayah.
Ketentuan dalam pasal 27 perppu nomor 1 tahun 2020 bertentangan dengan pasal 1 ayat 3 pasal 23 ayat 1 dan ayat 2 pasal 27 uud 1945 dan pasal 28d ayat 1 uud 1945 kata zainal. Pasal 27 ayat 1 2 dan 3 uud 1945 pasal 27 ayat 1. Menurut pemohon kedua ayat ini memberikan keistimewaan suatu pihak di depan hukum sehingga melanggar prinsip equality before the law atau kesamaan hukum.