Pasal 29 Ayat 1 Uud Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Berbunyi
Undang undang dasar uud 1945 pasal 30 ayat 1 2 3 4 5 tentang pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 29 ayat 1 uud negara republik indonesia tahun 1945 berbunyi. Ayat 3 negara indonesia adalah negara hukum. Pasal 26 menjelaskan tentang warga negara dan penduduk di indonesia siapa itu penduduk dan warga negara dan semua hal yang berkaitan tentang warga negara dan penduduk sudah di atur dalam undang undang. Undang undang dasar uud 1945 pasal 27 ayat 1 2 3 tentang warga negara dan penduduk. Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri tidak pernah mengkhianati negara serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
Pasal 1 1 negara indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik. 2 kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang undang dasar. Adapun makna yang terkandung di dalam pasal 27 ayat 1 uud 1945 yaitu bahwa seluruh warga negara indonesia memiliki kedudukan hak dan juga kewajiban yang sama dalam bidang hukum. Ayat 2 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang undang dasar.
Pasal 29 ayat 1 dan 2. Pasal 30 menjelaskan tentang pertahanan dan kemanan negara republik. Undang undang dasar uud 1945 pasal 26 ayat 1 2 dan 3 tentang warga negara dan penduduk. Selain itu pasal tersebut juga mengandung makna yaitu bahwa adanya kepedulian persamaan kedudukan mengenai hal hak asasi manusia dalam bidang hukum dan juga dalam.
Berikut ini bunyi uud 1945 pasal 1 ayat 1 2 3 tentang bentuk dan kedaulatan bab i bentuk dan kedaulatan pasal 1. Penjelasan pasal 29 ayat 2 pasal 29 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan bebas untuk memeluk agama dan kepercayaan yang ia yakini dan negara menjamin akan kemerdekaannya. Pada pasal 29 yang mana di dalamnya menjelaskan tentang hubungan negara dengan ketuhanan yang maha esa serta kemerdekaan pemeluk agama dan kepercayaan. Ayat 1 negara indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Negara tidak akan melarang setiap warganya untuk beribadah sesuai agama dan keyakinannya masing masing.