Pasal Bela Negara
Bela negara adalah sikap perilaku dan tindakan yang dilakukan dalam rangka melakukan pertahanan dan keamanan negara dan dijiwai oleh kecintaan kepada nkri berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Pasal bela negara. Penjelasan pasal 27 ayat 1 pasal 27 ayat 1 menjelaskan bahwa yang termasuk warga negara dan tinggal di wilayah negara indonesia wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang berlaku di wilayah negara republik indonesia. Pasal 27 ayat 3 uud 1945 hasil amandemen. Perubahan uud nkri 1945 pasal seperti tersebut di atas menghasilkan suatu ketentuan yang harus diikuti atau hak dan kewajiban warga negara. Pasal 27 ayat 3 uud 1945 menyatakan bahwa semua waraga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Sebagai tambahan di dalam pasal 30 ayat 1 dan ayat 2 disebutkan bahwa warga. Secara khususnya pasal 27 ayat 3 mengatur mengenai kewajiban warga negara untuk berpartisipasi dalam upaya bela negara. Menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Untuk saat ini bisa dilakukan dengan cara ikut memelihara lingkungan melaksanakan aturan dan tata tertib di indonesia dan lain lain.
Dasar hukum pelaksanaan bela negara termuat dalam batang tubuh uud 1945 undang undang republik indonesia dan ketetapan mpr sebagai berikut. Dan ayat 2 menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang undang. Pasal 9 ayat 1 berbunyi setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pasal 27 ayat 1 uud 1945. Selain hak bela negara adalah kewajiban terutama bila keadaan darurat perang di indonesia. Dasar hukum bela negara. Sementara ayat 2 berbunyi keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diselenggarakan melalui empat hal berikut.
Pasal 27 ayat 3. Landasan konsep bela negara landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Pasal 30 ayat 1 uud 1945. Dasar hukum undang undang tentang upaya bela negara yaitu.
Tentang hak dan kewajiban bela negara dalam kondisi yang berbeda. Pasal 30 ayat 1 hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Contohnya jangan pernah main hakim sendiri melaporkan kejahatan kepada pihak yang berwajib menghormati pemimpin negara maupun daerah wilayah.