Pasal Penggelapan Kuhp
V pasal 372 kuhp wetboek van strafrecht tentang penggelapan barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri zich toeeigenen barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana paling lama.
Pasal penggelapan kuhp. Jadi pasal 374 kuhp adalah merupakan pasal yang mengatur penggelapan dengan pemberatan sebagaimana telah dijelaskan di atas. Tindak pidana penggelapan diatur dalam beberapa pasal yaitu pasal 372 kuhp sampai dengan pasal 377 kuhp yang isinya. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku tapi penguasaan itu terjadi secara sah.
Pasal 372 barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan. Pasal 372 kuhp penggelapan barang siapa dengan sengaja dan melawan hukam memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun atau denda paling banyak rp 900.