Pasal Penggelapan
Namun ketentuan mengenai delik genus dari penggelapan tindak pidana pokoknya terdapat pada pasal 372 kuhp yang berbunyi sebagai berikut.
Pasal penggelapan. Jadi pasal 374 kuhp adalah merupakan pasal yang mengatur penggelapan dengan pemberatan sebagaimana telah dijelaskan di atas. Penipuan dan penggelapan merupakan tindak pidana yang diatur dalam kuhp. Misalnya penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku tapi penguasaan itu terjadi secara sah.
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukam memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan. Penggelapan diatur dalam pasal 372 kuhp. Dalam kuhp tindak pidana penipuan diatur dalam pasal 378 kuhp sedangkan tindak pidana penggelapan diatur pasal 372 kuhp.
Mengenai unsur subyektif dan obyektif kami mengutip penjelasan dalam buku asas asas hukum pidana di indonesia dan penerapannya 2002 218 s r sianturi menyatakan bahwa subyek tindak pidana adalah manusia. V pasal 372 kuhp wetboek van strafrecht tentang penggelapan barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri zich toeeigenen barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana paling lama.