Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Berwenang Mengatur Pengelolaan Wilayah Darat
Undang undang tentang wilayah negara diperlukan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada seluruh rakyat indonesia tentang wilayah negaranya.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berwenang mengatur pengelolaan wilayah darat. Melaksanakan pemerintahan di daerah diwilayahnya berdasarkan otonomi daerah yang diberikan oleh pemerintah pusat sesuai peraturan dan uu yang berlaku dengan mempertimbangkan jumlah penduduk. Pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan laut indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17 504 pulau dengan luas daratan 1 922 570 km dan luas perairannya 3 257 483. Wewenang dari pemerintah pusat digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah sebenarnya memiliki hubungan yang sangat terkait dan tidak dapat saling memisahkan diri. Hal tersebut yang dimaksud sebagai daerah otonomi dalam undang undang dasar tahun 1945.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berwenang mengatur pengelolaan serta pemanfaatan wilayah udara dengan cara. Undang undang nomor 43 tahun 2008 tentang wilayah negara berisi pengaturan wilayah negara yaitu wilayah daratan perairan pedalaman perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya laut hingga ruang udara di. Hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.