Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Berwenang Mengatur Pengelolaan
Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang mengatur pengelolaan serta pemnafaatan wilayah darat dengan cara 13682102.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berwenang mengatur pengelolaan. Dalam pelaksanaannya tentu terdapat tujuan otonomi daerah yang harus dicapai masing. Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan wilayah negara dan kawasan perbatasan. Nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat 12 namun pemerintah daerah juga berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah pada wilayah administrasinya masing masing dengan catatan sesuai dengan kebijakan pada tingkat di atasnya. Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri bidang pertahanan dan keamanan bidang peradilan bidang moneter dan fiskal bidang agama serta kewenangan lainnya seperti kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi.
Dalam hal ini setiap daerah diberikan kewenangan untuk mengatur pemerintahan dan kepentingan masyarakat di lingkup daerah tersebut. A membangun atau membuat tanda batas wilayah negara b menetapkan wilayah yang dilarang dilintasi oleh penerbangan internasional c menetapkan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan wilayah negara dan kawasan perbatasan. Namun pemerintah daerah tidak memiliki hak untuk mengatur kebijakan berkaitan dengan pertahanan nasional. Dalam pengelolaan wilayah negara dan kawasan perbatasan pemerintah berwenang.
Upaya pemerintah pusat untuk mengatur bidang pertahanan nasional merupakan salah satu upaya menjaga keutuhan nkri. Menetapkan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan wilayah negara dan kawasan perbatasan. Meskipun begitu pengaturan setiap daerah tetap mengacu pada peraturan pemerintah pusat yang bersifat lebih umum dan menyeluruh. Tugas dan wewenang pemerintah pusat.