Pengajuan Perkara Dari Pengadilan Negeri Ke Pengadilan Tinggi Disebut Brainly
Pengajuan perkara dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi disebut dengan banding.
Pengajuan perkara dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi disebut brainly. Kasasi adalah pembatalan atas keputusan pengadilan pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan pengadilan pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum kecuali keputusan pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan hal ini sebagaimana ditentukan dalam pasal 16 uu no. Akta tersebut dikirim ke pengadilan tinggi. Pengajuan perkara dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi disebut. Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Pengadilan tinggi berkedudukan di daerah ibu kota provinsi. Pengajuan perkara dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi disebut. Bidang perdata dan tata usaha negara. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Di indonesia pengadilan yang paling bawah disebut pengadilan tingkat pertama yaitu pengadilan negeri yang berkedudukan di kabupaten kota. Setiap pengadilan tinggi dipimpin oleh seseorang kepala yaitu ketua pengadilan tinggi. Pengadilan tingkat kedua atau pengadilan tinggi adalah pengadilan banding yang mengadili lagi di tingkat kedua tingkat banding perkara perdata atau pidana yang telah diadili atau telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Selama perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi permohonan banding dapat dicabut sewaktu waktu untuk itu panitera membuat akta pencabutan banding yang ditandatangani oleh panitera pihak yang mencabut dan diketahui oleh ketua pengadilan negeri.
Pengadilan tinggi ialah pengadilan banding yakni pengadilan yang memiliki tugas dalam memeriksa ualang perkara yang sudah diputuskan dalam pengadilan negeri. Banding dan kasasi yang diminta oleh terdakwa merupakan banding dan kasasi yang lazim atau biasa maka dikatakan sebagai. Jika seseorang yang diproses dalam pengadilan tidak puas atau tidak dapat menerima keputusan pengadilan negeri ia bias mengajukan perkaranya untuk diadili di tingkat pengadilan yang lebih tinggi yaitu pengadilan tinggi. Sedangkan pengajuan perkara dari pengadilan tinggi ke ma disebut kasasi.
Pengadilan tinggi hanya memeriksa berkas perkara kecuali pengadilan tinggi merasa perlu untuk bisa langsung.