Penggelapan Adalah
Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku tapi penguasaan itu terjadi secara sah.
Penggelapan adalah. Penggelapan diatur dalam pasal 372 kuhp. Pengendalian internal dapat melindungi aktiva dari pencurian penggelapan atau penempatan aktiva pada lokasi yang tidak tepat. Istilah penipuan dan penggelapan memiliki pengertian yang beda beda tipis. Misalnya seorang pengacara bisa menggelapkan dana dari rekening yang telah dipercayakan kepadanya oleh.
Rohatgi 2007 menyatakan bahwa tax evasion adalah niat untuk menghindari pembayaran pajak terutang dengan cara menyembunyikan data dan fakta. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Akan tetapi sebenarnya keduanya sangat berbeda sehingga di dalam kitab undang undang hukum pidana kuhp diatur pada pasal yang berbeda pula. Diantara model model korupsi yang sering terjadi secara praktis adalah.
Perbedaannya adalah pada masalah cara bagaimana barang tersebut dimiliki. Pegawai negeri menyalahgunakan uang atau membiarkan penyalahgunaan uang yang ditugaskan untuk menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau. Penggelapan merupakan suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk mengalih milik menguasai atau digunakan untuk tujuan lain. Penggelapan adalah dengan sengaja atau melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena jabatan.
Tujuan pengendalian internal adalah memberikan jaminan yang wajar bahwa. Penggelapan bisa juga berupa penipuan keuangan. Tax evasion tax fraud atau penggelapan pajak adalah tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mengurangi jumlah pajak terutang atau sama sekali tidak membayarkan pajaknya melalui cara cara ilegal. Pencurian dan penggelapan adalah perbuatan pidana yang memiliki kemiripan satu dengan yang lain dimana keduanya bermakna memiliki barang milik orang lain.
Dalam penipuan benda itu dimiliki secara melawan hukum sedangkan dalam penggelapan upaya memiliki. Misalnya penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Aktiva dilindungi dan digunakan untuk pencapaian tujuan usaha. Penggelapan pajak adalah penggelapan secara ilegal terhadap objek pajak yang dilakukan perorangan maupun korporasi penggelapan pajak dapat berupa tidak melaporkan data yang benar kepada otoritas perpajakan dengan tujuan mengurangi liabilitas pajaknya data data tersebut dapat berupa data penghasilan pribadi hingga data keuntungan perusahaan.