Pesangon Pensiun Omnibus Law
Jakarta cnbc indonesia isu ketenagakerjaan menjadi polemik dalam ruu omnibus law cipta lapangan kerja.
Pesangon pensiun omnibus law. Menteri tenaga kerja ida fauziyah mengatakan ada plus minus dalam perubahan aturan yang ada di draf omnibus law cipta kerja ini. Uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja untuk buruh yang kena pemutusan hubungan kerja phk diatur dalam ruu omnibus law cipta kerja yang sudah diterima oleh dpr ri kemarin. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bunyi pasal 156. Pemerintah memangkas besaran pesangon yang wajib dibayarkan pengusaha jika melakukan pemutusan hubungan kerja phk.
Terkait hal ini said iqbal mengatakan bahwa di dalam uu no 13 tahun 2003 sudah diatur mengenai pemberian pesangon bagi buruh yang ter phk. Pemerintah dan dpr menilai pesangon yang maksimal bisa. Ketua umum perkumpulan dplk nur hasan menjelaskan bahwa turunnya manfaat pesangon dalam omnibus law undang undang uu. Selain pesangon omnibus law mengatur uang penghargaan masa kerja bagi korban pemutusan hubungan kerja atau phk.
Perhitungan pesangon tersebut diatur dalam bab iv mengenai ketenagakerjaan pasal 156. Jakarta cnbc indonesia dewan perwakilan rakyat dpr ri resmi mensahkan ruu omnibus law cipta kerja ciptaker pemerintahan presiden joko widodo jokowi menjadi undang undang uu. Menko perekonomian menggunakan istilah baru dalam omnibus law yakni tunjangan phk yang besarnya mencapai 6 bulan upah. Besaran pesangon phk berkurang.
Salah satunya penghapusan pesangon yang pembahasannya mencuat di kalangan.