Rumah Adat Maluku
Rumah adat maluku utara pertama adalah rumah baileo yang merupakan perwakilan dari kebudayaan maluku dengan fungsi yang sangat penting untuk masyarakat luas.
Rumah adat maluku. Maluku terkenal sebagai tempat perdagangan rempah dunia sebelum penjajah masuk ke indonesia. Baileo adalah identitas setiap negeri di maluku selain masjid atau gereja. Bentuk bangunan rumah adat maluku tersebut adalah rumah panggung. Baileo adalah rumah adat maluku dan maluku utara indonesia.
Rumah adat maluku di masa penjajahan maluku merupakan salah satu wilayah penting karena provinsi ini kaya akan rempah rempah. Sehingga bangunan tersebut dipilih menjadi bangunan yang mewakili daerah provinsi maluku. Baileo berfungsi sebagai tempat penyimpanan benda benda suci tempat upacara adat sekaligus sebagai balai warga. Rumah adat maluku dikenal dengan nama baileo.
Rumah adat ini sekaligus menjadi ikon budaya dan jati diri masyarakat maluku pada umumnya. Pasalnya rumah yang berada di provinsi tertua di indonesia ini berasal dari jaziratul mulk atau negeri para raja. Rumah adat maluku ini adalah satu satunya bangunan peninggalan yang menggambarkan kebudayaan siwa lima. Rumah baileo menjadi identitas tetap di maluku selain gereja atau masjid.
Bahkan sebelum penjajah memasuki nusantara maluku sudah menjadi pusat perdagangan rempah dunia. Provinsi ini memiliki rumah adat dengan representasi kebudayaan yang tinggi. Pala dan cengkeh adalah komoditas perdagangan utama. Dimana posisi lantai ada di atas permukaan tanah.
Baileo merupakan representasi kebudayaan maluku dan memiliki fungsi yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Baileo ini merupakan bangunan yang berfungsi sebagai tempat untuk melakukan upacara adat menyimpan berbagai benda suci dan juga untuk balai warga. Maluku telah menjadi salah satu wilayah penting di indonesia karena menjadi salah satu wilayah penghasil rempah rempah terbaik. Rumah baileo juga dikenal sebagai rumah adat provinsi maluku utara dengan fungsi utama sebagai tempat untuk menyelenggarakan upacara adat tempat untuk menyimpan benda benda yang dikeramatkan dan sebagai balai permusyawaratan bagi masyarakat setempat.