Salah Satu Jenis Hukum Politik Adalah Hukum Administrasi Negara Yaitu Hukum Yang Mengatur
Hukum administrasi negara adalah bagian dari hukum publik dan diturunkan dari hukum tata negara. Ilmu hukum administrasi negara adalah suatu sistem ilmiah dan merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang lambat laun yang merupakan suatu displin hukum tersendiri. Letak hukum administrasi negara dalam sistimatika ilmu hukum.