close

Sanksi Norma Hukum

Pin Oleh Norman Wijiharjo Di Yang Saya Simpan Di 2020 Sosiologi Agama Gambar

Pin Oleh Norman Wijiharjo Di Yang Saya Simpan Di 2020 Sosiologi Agama Gambar

Duit Perlu Payung Hukum Dan Sanksi Yang Jelas Untuk Usaha Yang Memegang Dana Konsumen Dalam Jumlah Besar Online Marketplace Memang Berbe Komik Payung Anak

Duit Perlu Payung Hukum Dan Sanksi Yang Jelas Untuk Usaha Yang Memegang Dana Konsumen Dalam Jumlah Besar Online Marketplace Memang Berbe Komik Payung Anak

Wahai Para Pembela Ham Ingat Guru Juga Ada Payung Hukumnya Hukum Pidana Teori Dan Payung

Wahai Para Pembela Ham Ingat Guru Juga Ada Payung Hukumnya Hukum Pidana Teori Dan Payung

Maaf In 2020 Bullet Journal Journal

Maaf In 2020 Bullet Journal Journal

Pin Di Download

Pin Di Download

Pin On Web Pixer

Pin On Web Pixer

Pin On Web Pixer

Contoh dan sanksi norma hukum berikut beberapa bentuk dari contoh norma hukum yang ada di indonesia adalah.

Sanksi norma hukum. Norma hukum adalah pengertian sanksi sumber jenis contoh untuk pembahasan kali ini kami akan mengulas mengenai norma hukum yang dimana dalam hal ini meliputi usur contoh dan kelompok nah agar lebih dapat memahami dan dimengerti simak pemaparan selengkapnya dibawah ini. Maka pada kesempatan kali ini akan kita bahas materi tentang contoh norma hukum beserta pengertian sanksi jenis ciri dan tujuannya. Jika norma hukum dilanggar dengan berbagai perbuatan menyimpang tertentu maka terdapat sanksi yang harus dijalani oleh si pelaku. Untuk itu yuk mari kita simak berikut ini penjelasanya.

Tujuannya agar tercipta sebuah kehidupan bermasyarakat yang tertata tentram dan sejahtera. Yakni merupakan suatu aturan yang sudah ditetapkan terhadap si pelaku misalnya saja di dalam bunyi sebuah pasal 338 kuhp yang di dalamnya dijelaskan apabila siapa saja yang dengan sengaja mengambil atau merampas nyawa orang lain maka akan dijerat dengan hukuman dipidana atau penjara paling lama lima belas tahun. Karena norma ini sifatnya adalah memaksa semua individu dalam suatu masyarakat untuk tunduk. Terdapat dalam pasal 362 kuhp barang siapa yang akan mengambil sesuatu barang maka seluruhnya ataupun sebagian milik orang lain dengan maksud agar akan dimiliki namun secara melawan hukum diancam karena pencurian dengan pidana penjara.

Source : pinterest.com