Talak Hukumnya
Talak hukumnya makruh apabila tidak terdapat alasan untuk menjatuhkan talak karena suami istri tersebut memiliki hubungan kasih sayang yang erat dan masih harmonis.
Talak hukumnya. Talak yang dijatuhkan kepada istri hukumnya sah sah saja apabila masih dalam ikatan suami istri yang sah dan istri dalam keadaan iddah talak raj i ataupun talak bain sughra yang dijatuhkan sebelumnya. Terdapat perbedaan pendapat tentang hal tersebut dimana sebagian para ulama menyatakan bahwa talak 3 hanya bisa dilakukan setelah terjadi dua kali talak dan dua kali rujuk. Selain itu talak juga hukunmya makruh apabila isteri yang diceraikan memilki sifat yang baik dan taat kepada suaminya serta memiliki ciri ciri istri shalehah. Talak hukumnya menjadi wajib apabila dalam hubungan berumah tanggan pasangan suami istri sering bertikai.
Maka ketika itu suami wajib menceraikan istrinya. Kemudian seorang hakim mengutus dua orang juru damai melihat keadaan keduannya mereka berpendapat bahwa perceraina adalah jalan terbaik bagi keduanya. Talak hukumnya haram apabila suami menjatuhkan talak pada istrinya yang sedang dalam kondisi haid atau dalam keadaan suci setelah digauli. Talak hukumnya makruh jika suami menjatuhkan perkataan talak terhadap isterinya tanpa sebab yang jelas dan keadaan rumah tangga yang baik baik saja.