close

Undang Undang Dasar Atau Konstitusi Memiliki Dua Sifat Yaitu Konstitusi Itu Dapat Diubah Atau Tidak

Undang Undang Dasar Atau Konstitusi Memiliki Dua Sifat Yaitu Konstitusi Itu Dapat Diubah Dan Tidak Brainly Co Id

Undang Undang Dasar Atau Konstitusi Memiliki Dua Sifat Yaitu Konstitusi Itu Dapat Diubah Dan Tidak Brainly Co Id

5 Undang Undang Dasar Atau Konstitusi Memiliki Dua Sifat Yaitu Konstitusi Itu Dapat Diubah Atau Brainly Co Id

5 Undang Undang Dasar Atau Konstitusi Memiliki Dua Sifat Yaitu Konstitusi Itu Dapat Diubah Atau Brainly Co Id

Undang Undang Dasar Atau Konstitusi Memiliki Dua Sifat Yaitu Konstitusi Itu Dapat Diubah Atau Tidak Brainly Co Id

Undang Undang Dasar Atau Konstitusi Memiliki Dua Sifat Yaitu Konstitusi Itu Dapat Diubah Atau Tidak Brainly Co Id

Pengertian Konstitusi Dan Sifat Sifatnya

Pengertian Konstitusi Dan Sifat Sifatnya

Sejaran Konstitusi Indonesia Mengalami Pasang Surut Yang Cukup Panjang

Sejaran Konstitusi Indonesia Mengalami Pasang Surut Yang Cukup Panjang

5 Undang Undang Dasar Atau Konstitusi Memiliki Dua Sifat Yaitu Konstitusi Itu Dapat Diubah Atau Brainly Co Id

5 Undang Undang Dasar Atau Konstitusi Memiliki Dua Sifat Yaitu Konstitusi Itu Dapat Diubah Atau Brainly Co Id

5 Undang Undang Dasar Atau Konstitusi Memiliki Dua Sifat Yaitu Konstitusi Itu Dapat Diubah Atau Brainly Co Id

Dengan adanya konstitusi kekuasaan negara akan dapat dibatasi sehingga di dalam suatu negara.

Undang undang dasar atau konstitusi memiliki dua sifat yaitu konstitusi itu dapat diubah atau tidak. Sifat luwes atau kakunya sebuah konstitusi. Konstitusi bersifat kaku rigid. Hak hak asasi manusia biasa disebut bill of rights kalau berbentuk naskah tersendiri. Dengan memperhatikan sifat dan fungsi konstitusi atau undang undang dasar maka setiap undang undang dasar memuat ketentuan ketentuan sebagai berikut.

Konstitusi suatu negara dapat berdiri kokoh dengan adanya dukungan dari undang undang dasar atau konstitusi yang membuat negara tersebut menjadi suatu negara yang dapat mewujudkan visi dan misi negara dengan baik. Menurut l j apeldoornm undang undang dasar uud merupakan hukum dasar yang tertulis saja sedangkan konstitusi mencakup hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi juga bertugas untuk menjamin hak hak asasi warga negaranya. Undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 pembukaan p r e a m b u l e.

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Setelah mengetahui penjelasan fungsi konstitusi selanjutnya akan dijelaskan tentang mengenai kedua sifat konstitusi. Konstitusi bersifat kaku rigid. Yaitu undang undang yang sulit atau tidak bisa diubah sampai kapanpun atau hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat undang undang.

Pengertian fungsi sifat tujuan jenis dan kedudukannya konstitusi atau undang undang dasar merupakan sebuah lembaga yang memiliki tugas khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah sehingga tidak terjadi kekuasaan yang sewenang wenangnya. Dalam hal ini konstitusi dapat berubah melalui prosedur seperti membuat undang undang dan disesuaikan dengan perkembangan jaman. Sifat undang undang dasar uud 1945 sifat undang undang dasar 1945 termasuk konstitusi yang rigid kaku karena uud 1945 hanya dapat diubah dengan cara tertentu secara khusus dan istimewa tidak seperti mengubah peraturan perundangan biasa. Organisasi negara misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislative eksekutif dan yudikatif.

Strong konstitusi dapat dibagi menjadi dua jenis. Konstitusi memiliki dua sifat yakni luwes flexible atau kaku rigid dan tertulis atau tidak tertulis. Hal ini dijelaskan dalam bab xvi perubahan undang undang dasar pasal 37 ayat 1 untuk mengubah uud sekurang kurangnya 2 3 dari pada jumlah anggota mpr. Konstitusi bersifat luwes flexible.

Yaitu undang undang yang sulit atau tidak bisa diubah sampai. Hukum ini tidak mengatur hal hal yang terperinci melainkan hanya menjabarkan prinsip prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan peraturan lainnya. Menurut pendapat dari c f. Dengan demikian sifat dari konstitusi dapat dibedakan menjadi dua yaitu.

1985 suatu konstitusi dapat bersifat kaku atau bisa juga supel tergantung pada apakah prosedur untuk mengubah konstitusi itu sudah sama dengan prosedur membuat undang undang di negara yang bersangkutan atau belum.

Source : pinterest.com