Undang Undang Dasar Atau Konstitusi Memiliki Dua Sifat Yaitu
Undang undang dasar 1945 dapat memiliki dua sifat yakni luwes dan kaku.
Undang undang dasar atau konstitusi memiliki dua sifat yaitu. 1 konstitusi tertulis dan 2 konstitusi tak tertulis. Dengan memperhatikan sifat dan fungsi konstitusi atau undang undang dasar maka setiap undang undang dasar memuat ketentuan ketentuan sebagai berikut. Sifat luwes atau kakunya sebuah konstitusi dapat dilihat dari kemampuannya dalam mengikuti atau menyesuaikan perkembangan jaman. Konstitusi bersifat luwes flexible.
Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang undang dasar uud yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia. Berikut penjelasang singkat mengenai kedua sifat konstitusi. Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat dewan perwaklian rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut undang undang dasar 3 mahkamah konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden yang. Constituante atau undang undang dasar atau disingkat uud dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis.
Setelah mengetahui penjelasan fungsi konstitusi selanjutnya akan dijelaskan tentang mengenai kedua sifat konstitusi. Dalam hal ini konstitusi dapat berubah melalui prosedur seperti membuat undang undang dan disesuaikan dengan perkembangan jaman. Undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. Konstitusi dan negara merupakan dua hal yang saling berkaitan satu sama lain.
Hal ini dijelaskan dalam bab xvi perubahan undang undang dasar pasal 37 ayat 1 untuk mengubah uud sekurang kurangnya 2 3 dari pada jumlah anggota mpr. Sifat undang undang dasar uud 1945 sifat undang undang dasar 1945 termasuk konstitusi yang rigid kaku karena uud 1945 hanya dapat diubah dengan cara tertentu secara khusus dan istimewa tidak seperti mengubah peraturan perundangan biasa. Konstitusi bersifat luwes flexible. Secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu.
Konstitusi suatu negara dapat berdiri kokoh dengan adanya dukungan dari undang undang dasar atau konstitusi yang membuat negara tersebut menjadi suatu negara yang dapat mewujudkan visi dan misi negara dengan baik. Organisasi negara misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislative eksekutif dan yudikatif. Dengan adanya konstitusi kekuasaan negara akan dapat dibatasi sehingga di dalam suatu negara. Dari segi bahasa istilah konstitusi berasal dari kata constituer prancis yang berarti membentuk maksudnya yaitu membentuk menata dan menyusun suatu negara.
Ada dua sifat utama dari konstitusi atau undang undang dasar yaitu luwes flexible dan kaku rigid. Dalam hal ini konstitusi dapat berubah melalui prosedur seperti membuat undang undang dan disesuaikan dengan perkembangan jaman. Demikian pula dalam bahasa inggris kata constitute dapat berarti mengangkat mendirikan atau menyusun dalam bahasa belanda istilah konstitusi dikenal dengan sebutan gronwet yang berarti undang undang dasar. Hukum ini tidak mengatur hal hal yang terperinci melainkan hanya menjabarkan prinsip prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan peraturan lainnya.
Konstitusi bersifat kaku rigid.