Amandemen Ketiga Uud 1945
Berikut ini isi perubahan amandemen uud 1945 yang pertama.
Amandemen ketiga uud 1945. Amandemen uud 1945 terjadi pertamakali pada sidang sidang umum majelis permusyawaratan rakyat pada 14 21 oktober 199. Amandemen uud 1945 ketiga sidang tahunan mpr 2001 yang dihelat tanggal 1 9 november 2001 menghasilkan perubahan ketiga uud 1945. Sejarah uud 1945 lahirnya amandemen isi teks dan periodenya undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 atau disingkat 1945 atau uud 45 adalah dasar hukum tertulis hukum dasar konstitusi pemerintahan republik indonesia saat ini. Perubahan keempat uud 1945 adalah perubahan keempat pada undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 sebagai hasil sidang tahunan majelis permusyawaratan rakyat tahun 2002 tanggal 1 11 agustus 2002.
Undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 pembukaan preambule bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Dimana saat ini bisa dilihat bahwa terdapat sebanyak 199 butir ketentuan dan juga dilakukan penambahan terdapat 174 ketentuan yang baru. Amandemen uud 1945 pertama. Amandemen ketiga uud 1945 dicapai dalam sidang tahunan majlis permusyawaratan rakyat tahun 2001 st mpr 2001 yang berlangsung pada tanggal 3 sampai 9 november 2001.
Dalam sidang ini mpr telah mengubah atau menambah 23 pasal dan 3 bab. Uud 1945 disahkan menjadi undang undang oleh negara secara ppki pada tanggal 18 agustus 1945. Materi yang terpenting adalah penerimaan pasal tentang. Inti dari amandemen uud 1945 ketiga ini mencakup beberapa pasal dan bab mengenai bentuk dan kedaulatan negara kewenangan mpr kepresidenan impeachment keuangan negara kekuasaan kehakiman dan lainnya.
Perubahan keempat menyempurnakan dan menambahkan pasal pasal berikut. Ketua mpr kala itu adalah amien rais. Ada 9 dari 37 pasal di dalam uud yang berubah. Hingga saat ini amandemen uud 1945 telah dilakukan sebanyak 4 kali yang berlangsung selama 4 tahun berturut turut yakni pada 1999 2000 2001 dan 2002.
Salah satu yang paling krusial adalah perubahan pada pasal 7 uud 1945.