Peran Hakim Sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman Diatur Dalam Undang Undang Nomor
Berdasarkan undang undang dasar pasal 24 tahun 1945 kekuasaan kehakiman adalah suatu kekuasaan merdeka dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Peran hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman diatur dalam undang undang nomor. Di indonesia perwujudan kekuasaan kehakiman ini diatur sepenuhnya dalam undang undang republik indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang merupakan penyempurnaan dari undang undang republik indonesia nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. Peran hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di indonesia perwujudan kekuasaan kehakiman ini diatur sepenuhnya dalam undang undang republik indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang merupakan penyempurnaan dari undang undang republik indonesia nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. Di indonesia perwujudan kekuasaan kehakiman diatur secara jelas dalam undang undang republik indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman menjadi satu bab tersendiri dalam uud nri 1945 yaitu bab ix tentang kekuasaan kehakiman.
Bahwa undang undang nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dan ketatanegaraan menurut undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum lingkungan peradilan agama lingkungan peradilan militer lingkungan peradilan tata. Peran hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman no comments di indonesia perwujudan kekuasaan kehakiman ini diatur sepenuhnya dalam undang undang republik indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang merupakan penyempurnaan dari undang undang republik indonesia nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. Pengawasan hakim dalam undang undang nomor 22 tahun 2004 tentang komisi yudisial.
Sehubungan dengan hal tersebut sebagai upaya untuk memperkuat penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dan mewujudkan sistem peradilan terpadu integrated justice system maka undang undang nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman sebagai dasar penyelenggaraan. Terdiri dari pasal 24 pasal 24a pasal 24b pasal 24c dan pasal 25. Peran hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di indonesia perwujudan kekuasaan kehakiman ini diatur sepenuhnya dalam undang undang republik indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang merupakan penyempurnaan dari undang undang republik indonesia nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. Peran hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.