Hubungan Agama Dan Negara
Keduanya memiliki hubungan timbal balik yang sangat erat.
Hubungan agama dan negara. Hubungan antara agama dan negara adalah hubungan persinggungan tidak sepenuhnya terintegrasi dan tidak pula sepenuhnya terpisah. Hubungan integralistik diartikan sebagai hubungan totalitas karena agama dan negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Hubungan agama dan negara. Hubungan negara dan agama ibarat ikan dan airnya.
Dalam ulasan yang dijelaskan diatas ciri ideologi pancasila adalah untuk selalu mencoba untuk tetap menjaga hubungan yang baik antara agama dan negara serta tidak akan melakukan upaya memisahkan keduanya. Atau dengan kata lain pemerintah terlalu banyak campur tangan dalam urusan kehidupan. Konsep ini menegaskan kembali bahwa islam tidak mengenal pemisahan antara agama dan politik atau negara sama dengan konsep teokrasi. Dalam paham teokrasi hubungan negara dan agama digambarkan sebagai dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu. Negara indonesia sesuai dengan konstistusi misalnya berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga negara indonesia tanpa terkecuali. Hubungan lainnya antara negara dan agama menurut pancasila. Di sisi lain ekspresi kebebasan dalam kasus kasus tertentu telah.
Hubungan agama dan negara pada masa ini dikenal dengan antagonistik di mana negara betul betul mencurigai islam sebagai kekuatan potensial dalam menandingi eksistensi negara. Sebuah perspektif kristiani. Di era reformasi ini modernisasi politik yang demokratisberimplikasi kepada munculnya partai partai politik baru termasuk partai partai islam. Di sisi lain umat islam sendiri pada masa itu memiliki ghirah atau semangat yang tinggi untuk mewujudkan islam sebagai sumber ideologi dalam menjalankan pemerintahan.
Dengan dasar tersebut yang tertuang dalam sila sila pancasila dan penjelasan uud. Makalah hubungan agama dan negara. Ini terjadi misalnya pada jaman konstatinus agung berkuasa dan dia menyatakan agama kristen menjadi agama negara. Pada hakekatnya negara merupakan suatu persekutuan hidup bersama sebagai penjelmaan sifat kodrati manusia sebagai mahluk individu dan makhluk sosial oleh karena itu sifat dasar kodrat manusia tersebut merupakan sifat dasar negara pula sehingga.
Dengan demikian urusan kenegaraan atau politik dalam paham.