Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia Diatur Dalam Brainly
Di negara republik indonesia ini mahkamah agung merupakan lembaga tinggi dalam kekuasaan kehakiman yang bersama dengan mahkamah konstitusi.
Kekuasaan kehakiman di indonesia diatur dalam brainly. Ketentuan pasal 24 ayat 3 menjadi dasar hukum keberadaan berbagai badan lain yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman antara lain lembaga penyidik dan lembaga penuntut. Berdasrkan prinsip pemisahan kekuasaan separation of power setiap cabang kekuasaan harus dipisahkan satu dengan lainnya dan dipegang oleh lembaga yang berbeda beda. Undang undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang dimana mulai berlaku pada tanggal 29 oktober 2009. Kekuasaan kehakiman dalam konteks negara indonesia adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila demi terselenggaranya negara hukum republik indonesia.
Lembaga tinggi negara di bidang kehakiman ini ialah salah satu lembaga yang bebas dari berbagai macam cabang kekuasaan lembaga lainnya. Hal hal mengenai badan lain itu diatur dalam undang undang. Berdasarkan undang undang dasar pasal 24 tahun 1945 kekuasaan kehakiman adalah suatu kekuasaan merdeka dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Salah satu cabang kekuasaan yang harus ada dalam negara selain kekuasaan legislatif dan eksekutif adalah cabang kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman.
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum lingkungan peradilan agama lingkungan peradilan militer lingkungan peradilan tata. Kekuasaan tersebut dipegang oleh mahkamah agung dan juga mahkamah konstitusi yang sudah ditegaskan dalam pasal 24 ayat 2 uud negara republik indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum lingkungan peradilan. Kekuasaan kehakiman menjadi satu bab tersendiri dalam uud nri 1945 yaitu bab ix tentang kekuasaan kehakiman. Perubahan undang undang dasar 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan.
Di indonesia kekuasaan kehakiman ini diatur dalam undang undang no 14 tahun 1970 tentang kekuasaan kehakiman. Seperti yang tertera pada pasal 1 uu tersebut disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelanggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila demi terselanggaranya. Di indonesia perwujudan kekuasaan kehakiman diatur sepenuhnya dalam uu ri nomor berapa. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman.
Wewenang dan hal lain yang terkait dengan mk diatur dalam pasal 24c.