Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia Dilakukan Oleh Lembaga
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum lingkungan peradilan agama lingkungan peradilan militer lingkungan peradilan tata.
Kekuasaan kehakiman di indonesia dilakukan oleh lembaga. Bab ix kekuasaan kehakiman. Salah satu cabang kekuasaan yang harus ada dalam negara selain kekuasaan legislatif dan eksekutif adalah cabang kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman dalam konteks negara indonesia adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila demi terselenggaranya negara hukum republik indonesia. Terdiri dari pasal 24 pasal 24a pasal 24b pasal 24c dan pasal 25.
Pasal 24 1 kekuasan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan lain lain badan kehakiman menurut undang undang. Berdasrkan prinsip pemisahan kekuasaan separation of power setiap cabang kekuasaan harus dipisahkan satu dengan lainnya dan dipegang oleh lembaga yang berbeda beda. Kekuasaan kehakiman menjadi satu bab tersendiri dalam uud nri 1945 yaitu bab ix tentang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan tersebut dipegang oleh mahkamah agung dan juga mahkamah konstitusi yang sudah ditegaskan dalam pasal 24 ayat 2 uud negara republik indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum lingkungan peradilan.
Hal ini ditegaskan dalam pasal 24 ayat 1 yang menyatakan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan lain lain badan kehakiman menurut. Sebelum dilakukannya perubahan undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 kekuasaan kehakiman dijalankan oleh mahkamah agung beserta lembaga peradilan yang ada di bawahnya. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman. Sedangkan lembaga yudikatif adalah merupakan lembaga kekuasaan kehakiman yang memegang penuh kekuasaan untuk menyeleggarakan peradilan tidak terkecuali di indonesia.
Uud 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh mahkamah agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum lingkungan. 3 badan badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang undang. Pengertian kekuasaan kehakiman uu kekuasaan kehakiman fungsi tugas dan wewenang kekuasaan kehakiman kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan menyelenggarakan suatu peradilan dalam upaya menegakan hukum dan keadilan. Berdasarkan undang undang dasar pasal 24 tahun 1945 kekuasaan kehakiman adalah suatu kekuasaan merdeka dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.