Kekuasaan Kehakiman
Salah satu cabang kekuasaan yang harus ada dalam negara selain kekuasaan legislatif dan eksekutif adalah cabang kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman.
Kekuasaan kehakiman. Perubahan undang undang dasar 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan beradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum lingkungan peradilan agama lingkungan peradilan militer lingkungan peradilan tata. Kekuasaan kehakiman dalam konteks negara indonesia adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila demi terselenggaranya negara hukum republik indonesia. Berdasrkan prinsip pemisahan kekuasaan separation of power setiap cabang kekuasaan harus dipisahkan satu dengan lainnya dan dipegang oleh lembaga yang berbeda beda.
Perubahan undang undang dasar 1945 pasca amandemen berdampak pada perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan. Perubahan uud melahirkan lembaga baru di bidang kekuasaan kehakiman yaitu mahkamah konstitusi sebagaimana yang diatur dalam pasal 24 ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut. Bahwa kekuasaan kehakiman menurut undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum lingkungan peradilan agama lingkungan peradilan militer lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah mahkamah konstitusi. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman.