Kekuasaan Untuk Membuat Undang Undang Disebut Kekuasaan
Lembaga ini berperan sebagai alat pengendali sosial yang pelaksanaannya dilakukan terhadap lembaga kekuasaan eksekutif.
Kekuasaan untuk membuat undang undang disebut kekuasaan. Kekuasaan membentuk undang undang disebut kekuasaan apakah. Setelah dilakukan amanden terhadap uud 1945 terjadi pergeseran peranan dalam pembuatan undang undang. Jenis jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelanggaraan negara di republik indonesia adalah sebagai berikut. Mahkamah agung ma mahkamah konstitusi mk fungsi lembaga legislatif eksekutif dan yudikatif.
Trias politika terdiri dari kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang undang kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan dan kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan kehakiman. Kekuasaan yudikatif ini merupakan kekuasaan untuk dapat mengadili atas pelanggaran undang undang atau juga disebut denga sebutan rule adjudication function. Kekuasaan legislatif ialah kekuasaan untuk membentuk undang undang. Kekuasaan ini dipegang oleh presiden sebagaimana ditegaskan dalam pasal 4 ayat 1 uud negara republik indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa presiden republik indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang undang dasar 3 kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membentuk undangundang.
Perbedaan mendasar dari dua pendapat tersebut bukan hanya terletak pada kekuasaan yudikatif dan kekuasaan federatif. Jakarta gempol pemegang kekuasaan legislatif atau kekuasan untuk membuat undang undang menurut uud 1945 melibatkan presiden dan dpr. Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang undang. Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang dimiliki oleh warga masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang undang melalui wakilnya yang duduk dalam lembaga mahkamah agung ma.
Jawaban pendahuluan indonesia dalam menjalankan sistem kepemerintahannya menggunakan konsep trias politika. Sebelumnya presiden memegang kekuasaan membentuk undang undang dengan persetujuan dpr. Trias politika merupakan dknsep demokrasi dimana kekuasaan didalam negara dibagi menjadi tiga pilar yaitu legislatif eksekutif dan yudikatif. Pada pelaksanaannya lembaga peradilan yang independen disebut sebagai lembaga yudikatif.
Kelompok yang memiliki kekuasaan formal untuk membuat legislasi disebut sebagai legislator pembuat undang undang sedangkan badan yudikatif pemerintah memiliki kekuasaan formal untuk menafsirkan legislasi dan badan eksekutif pemerintahan hanya dapat bertindak dalam batas batas kekuasaan yang telah ditetapkan oleh hukum perundang undangan. Kekuasaan tersebut dipegang oleh dewan perwakilan rakyat yang sudah ditegaskan dalam pasal 20 ayat 1 uud negara republik indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa dewan perwakilan rakyat memegang kekuasaan membentuk undang undang.