Komisaris Independen
Tugas dan tanggung jawab dewan komisaris.
Komisaris independen. Komisaris luar komisaris independen adalah anggota dewan komisaris yang bukan merupakan pegawai atau orang yang berurusan langsung dengan organisasi tersebut dan tidak mewakili pemegang saham. Komisaris independen adalah anggota dewan komisaris yang tidak terafiliasi dengan direksi anggota dewan komisaris lainnya dan pemegang saham pengendali serta bebas dari hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata mata demi kepentingan perusahaan. Perusahaan telah memiliki pedoman kerja dewan komisaris sebagai acuan dewan komisaris dalam mengatur dan menjalankan perusahaan sesuai dengan anggaran dasar kode etik perusahaan dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Komisaris independen mengetuai komite audit dan kimite nominasi.
Sebagai contoh adalah seorang komisaris yang diangkat yang sedang atau pernah menjabat posisi presiden sebuah perusahaan dari sektor industri yang. Mengutip keterbukaan informasi pt astra agro lestari tbk. Lahir tahun 1965 memperoleh gelar sarjana s1 ekonomi dari universitas negeri sebelas maret sarjana s2 jurusan magister akuntansi dari universitas indonesia. Komisaris independen berdasarkan pertimbangan yang rasional dan kehati hatian berhak menyampaikan pendapat yang berbeda dengan anggota dewan komisaris lainnya yang wajib dicatat dalam berita acara rapat dewan komisaris dan pendapat yang berbeda yang bersifat material wajib.
Keberadaan komisaris independen ini sejalan dengan pedoman umum prinsip tata kelola perusahaan yang baik good corporate governance gcg. Dalam pedoman umum gcg yang diterbitkan oleh komite nasional kebijakan governance knkg disebutkan bahwa dewan komisaris dapat terdiri dari komisaris yang tidak berasal dari pihak terafiliasi yang dikenal. Keberadaan komisaris independen menjadi penting karena dalam praktik sering ditemukan transaksi. Sebelumnya menjabat sebagai komisaris independen pt jasamarga persero tbk 2015 2018 direktur pt roda pembangunan jaya 2003 2015.
Komisaris independen menurut penjelasan pasal 120 ayat 2 undang undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseoran terbatas uupt adalah komisaris dari pihak luar. Dewan komisaris wajib melakukan tugas. Komisaris independen yang ada di dalam pedoman tata kelola perseroan yang baik code of good corporate governance adalah komisaris dari pihak luar. Pada selasa 22 9 2020 emiten berkode saham aali itu melaporkan bahwa angky utarya selaku ketua komite audit ketua komite nominasi dan remunirasi dan komisaris independen.