Mereka Yang Berdasarkan Hukum Merupakan Anggota Suatu Negara Disebut A Rakyat B Bangsa
Tata negara berarti sistem penataan negara yang berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan mengenai substansi norma kenegaraan.
Mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota suatu negara disebut a rakyat b bangsa. Hukum yang mengatur yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri. Pbb adalah organisasi antarpemerintahan terbesar di dunia di atas organisasi kerja sama islam. Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing. Warga negara merupakan suatu anggota dari negara tertentu yang telah memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Kriteria untuk penerimaan anggota baru ke pbb tercantum dalam bab ii pasal 4 piagam perserikatan bangsa bangsa. Mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara jawaban pendahuluan. Negara anggota perserikatan bangsa bangsa adalah 193 negara berdaulat yang menjadi anggota perserikatan bangsa bangsa pbb dan memiliki perwakilan yang setara dalam majelis umum pbb.
Dengan kata lain hukum tata negara merupakan cabang ilmu hukum yang membahas mengenai tata struktur kenegaraan mekanisme hubungan antar struktur kenegaraan serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara. Mereka yang berada dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu bukanlah penduduk seperti turis mancanegara ataupun tamu tamu instansi negara lain. Warga negara ialah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara. Pengertian negara menurut aristoteles adalah persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh hidup sebaik baiknya.
Rakyat sebagai penghuni negara mempunyai peranan penting dalam merencanakan mengelola dan mewujudkan tujuan negara. Pengertian negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik militer ekonomi sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing wna. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Berdasarkan unsur unsur di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sekelompok manusia yang berada dalam suatu wilayah tertentu yang mempunyai karakter identitas atau budaya yang khas serta bersatu dapat disebut bangsa. Mereka yang berdasarkan hukum tertentu atau menurut undang undang merupakan anggota dari suatu negara dinamakan warga negara. Hukum obyektif yaitu hukum dalam suatu negara berlaku umum. Hukum subyektif yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih.
Di samping itu suatu bangsa tunduk pada aturan tertentu karena persamaan nasib tujuan dan cita cita.