Omnibus Law Uang Pensiun
Intinya besar kecilnya uang pensiun atau pesangon pekerja sebagaimana diatur dalam omnibus law sama juga bohong bila pendanaannya tidak dilakukan.
Omnibus law uang pensiun. Adapun detail mengenai besaran pesangon dan penghargaan tercantum dalam pasal 156. Namun dalam pasal 156 ayat 4 bagian ketenagakerjaan omnibus law cipta kerja hanya ada dua jenis uang penggantian hak yang diwajibkan kepada pengusaha yakni uang pengganti cuti. Perhitungan pesangon tersebut diatur dalam bab iv mengenai ketenagakerjaan pasal 156. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bunyi pasal 156.
Tapi kemauan untuk mendanakan sejak dini. Saat terjadi pemutusan hubungan kerja pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau atau uang.