Obat Psikotropika
Narkoba merupakan singkatan dari narkotika dan obat bahan berbahaya.
Obat psikotropika. Psikotropika adalah zat atau obat alamiah ataupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif dengan pengaruh selektif pada susunan sarat pusat yang mengakibatkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Golongan i yaitu obat psikotropika dengan daya candu dapat menyebabkan ketergantungan yang sangat kuat seperti mdma ekstasi lad dan stp psikotropika jenis ini dilarang digunakan untuk terapi dan hanya untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. Sintesis alami dan non narkotika. Menurut undang undang nomor 5 tahun 1997.
Psikotropika ini mengakibatkan turunnya kinerja otak atau merangsang susunan. Pengertian narkoba jenis kelompok pemanfaatan dampak hukum bahaya psikotropika. Zat atau obat psikotropika ini dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan saraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku disertai dengan timbulnya halusinasi ilusi gangguan cara berpikir perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi bagi para pemakainya. Berbahaya disini dimaksudkan jika pemakaiannya tidak berdasarkan resep dokter karena dikhawatirkan dapat memperparah penyakit meracuni tubuh bahkan menyebabkan kematian.
Berkenaan dengan zat psikotropika pasal 1 menyatakan bahwa zat psikotropika adalah zat atau obat. Psikotropika ialah suatu zat atau obat baik natural taupun imitasi bukan narkotika yang berguna untuk psikoaktif melewati akibat pilih pilih pada lapisan saraf pusat yang mengakibatkan perkembangan individual pada kegiatan kejiwaan dan sikap. Obat keras dahulu disebut golongan obat g. Selain narkoba istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh departemen kesehatan republik indonesia adalah obat yang merupakan singkatan dari narkotika zat adiktif ataupun psikotropika.
Obat psikotropika adalah obat yang memengaruhi fungsi perilaku atau pengalaman psikologis. Psikotropika adalah suatu zat atau obat yang bisa berpengaruh pada pikiran dan sistem saraf penggunanya. Psikotropika adalah obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Logo pada kemasan obat keras psikotropika.
Golongan ii yaitu psikotropika dengan daya kuat contohnya ritalin metilfenidat dan amfetamin yang berguna untuk penelitian dan pengobatan. Psikotropika dapat digolongkan menjadi empat golongan antara lain. G adalah singkatan dari gevarlijk yang artinya berbahaya. Prekursor farmasi adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan sebagai bahan.