Pelaksanaan Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana Dilakukan Oleh
Protes keras terhadap hal ini antara lain datang dari icw.
Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh. Pasal 55 1 ketua pengadilan wajib mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Untuk menjamin agar ketentuan ketentuan hukum pidana dan hukum perdata dilaksanakan atau ditaati sebagaimana mestinya diperlukan hukum acara. Beberapa perkara digabungkan dalam 1 satu surat dakwaan apabila dalam waktu yang atau hampir bersamaan dilakukan oleh orang yang sama ada hubungannya satu dengan yang lain. 16 tahun 2004 tentang kejaksaan.
Secara hukum pelaksanaan putusan tersebut dilakukan oleh penegak hukum yang dalam hal ini jaksa yang dibawah naungan lembaga kejaksaan republik indonesia. Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh ketua pengadilan. Di dalam peraturan perundang undangan tidak diatur jangka waktu jika putusan akan dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang kalah. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa.
Dalam perkembangan hukum ternyata pasal mengenai pemisahan perkara ini dijadikan senjata oleh penuntut umum apabila tidak terdapat cukup bukti terhadap diri tersangka terdakwa dimana tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka terdakwa yang dianggap mempunyai hubungan maka para tersangka terdakwa tersebut saling menjadi saksi guna dapat. Akan tetapi terkadang pihak yang kalah tidak mau menjalankan putusan secara sukarela. Pelaksanaan tugas dan kewenangan mengeksekusi putusan kerap mendapat perhatian masyarakat terlebih lebih berkenaan. Pengantar eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana menjadi tugas dan kewenangan jaksa pada kejaksaan republik indonesia seperti yang diamaanatkan kuhap dan undang undang no.
Pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan dilakukan oleh hakim yang biasanya disebut dengan hakim pengawasan dan pengamat dimana hakim ini ditunjuk oleh ketua pengadilan dan bertugas untuk paling lama dua tahun. Sebagaimana yang telah dikemukakan di muka hukum pidana sebagai hukum public. Pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan diatur dalam pasal 277 pasal 283 kuhap. 3 putusan pengadilan dilaksanakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan.
Pada prinsipnya dalam perkara perdata pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh pihak yang dikalahkan. Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan. Sejalan dengan ketentuan kuhap tersebut dijelaskan pula bahwa dalam pasal 36 undang undang no.