Contoh Narkotika
Berikut ini merupakan pembahasan tentang macam macam narkotika jenis jenis narkotika contoh narkotika golongan narkotika narkoba jenis baru foto narkoba narkotika golongan 1 jenis jenis napza narkoba narkotika dan obat obatan berbahaya.
Contoh narkotika. Pengguna narkotika yang sudah mengalami kecanduan akan dapat merusakn sistem syarafnya dan juga menyebabkan kematian. Yang meliputi pengertian narkotika psikotropika zat adiktif contoh manfaat dan dampak penggunaan dengan pembahasan lengkap dan mudah dipahami. Berbagai macam media telah digunakan untuk menghimbau masyarakat tentang bahaya narkoba mulai dari televisi internet poster dll. Heroin merupakan jenis narkotika yang sangat keras dengan kadar zat adiktif yang sangat tinggi dan memiliki bentuk yang sangat beraga.
Narkotika alami adalah ganja kokai dan juga candu. Sebenarnya narkoba merupakan jenis obat obatan yang biasanya dipakai dokter untuk membius pasien saat akan dilakukan operasi atau obat obatan yang digunakan untuk proses penyembuhan penyakit tertentu akan tetapi beberapa kalangan menggunakan obat obatan. Di indonesia narkoba memiliki nama lain napza narkotika psikontropika dan zat aditif. 454 k pid sus 2011 andika tri oktaviani dalam perkara ini terdakwa yang masih berusia 18 tahun didakwa karena memiliki narkotika jenis shabu shabu.
Narkotika group ii merupakan salah satu jenis narkotika yang didalamnya mempunyai daya adiktif yang cukup kuat namun sangat berguna dalam bidang pengobatan serta penelitian. Narkotika golongan i merupakan narkotika yang memiliki dampak paling berbahaya bagi penggunanya. Perkara ini berawal dari dihentikannya motor yang dikendarai oleh terdakwa dan seseorang yang bernama seno oleh dua orang polisi bernama wendy kurniawan dan robil asbar keduanya menjadi saksi. Sementara narkotika buatan adalah narkotika yang sengaja dibuat menggunakan bahan sintetis seperti morfin heoin dan juga shabu.
Narkoba narkotika dan obat obatan berbahaya. Narkotika sendiri dapat digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu. Narkotika secara farmakologik adalah opioida tetapi menurut uu no 22 tahun 1997 narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran hilangnya rasa mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika yang termasuk kedalam golongan ini yaitu petidin beametadol dan benzitidin.
Berikut merupakan contoh zat zat yang juga termasuk di dalam kategori narkotika. Contoh makalah tentang narkoba semakin maraknya penggunaan obat obatan terlarang dan narkotika mengakibatkan terpengaruhnya mental dan pendidikan bagi pecandunya.