Pasal Penipuan Dan Penggelapan
Orang yang melakukan tindak pidana p.
Pasal penipuan dan penggelapan. Penipuan diatur dalam bab xxv pasal 378 s d 395 kuhp. Sebelum lebih jauh memahami penipuan dan penggelapan baiknya simak dulu pasal pasal kuhp kitab undang undang hukum pidana berikut. Pasal 378 kuhp. Meski terlihat mirip namun sejatinya kedua tindak pidana tersebut memiliki unsur unsur yang berbeda.
Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku tapi penguasaan itu terjadi. Tindak pidana penipuan diatur dalam pasal 378 kuhp sedangkan tindak pidana penggelapan diatur pasal 372 kuhp. Dalam penipuan benda itu dimiliki secara melawan hukum sedangkan dalam penggelapan upaya memiliki itu dilakukan melalui suatu dasar perbuatan yang sah. Dalam kuhp tindak pidana penipuan diatur dalam pasal 378 kuhp sedangkan tindak pidana penggelapan diatur pasal 372 kuhp.
Akhirnya saya pun menyerah begini penjelasan pak teguh kalau ada kasus seperti itu dalam laporan kamu buat dua pasal dugaan penggelapan dan penipuan 372 dan 378 kuhp. Pasal 378 kuhp penipuan. Yang termasuk perbuatan penggelapan adalah perbuatan mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain di mana penguasaan atas barang itu ada pada pelaku tanpa melalui perbuatan melanggar hukum. Tindak pidana penipuan dan penggelapan adalah kejahatan terhadap harta benda yang diatur dalam buku ii kuhp.
Penggelapan dan penipuan diatur dalam pasal pasal yang berbeda dalam kitab undang undang hukum pidana atau kuhp. Tentang penggelapan diatur dalam pasal 372 kitab undang undang hukum pidana kuhp. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum baik dengan memakai nama palsu atau peri keadaan palsu baik dengan.
Penggelapan diatur dalam pasal 372 kuhp. Dilihat dari motifnya tindak pidana penipuan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dengan mendapatkan barang diberikan utang maupun dihapus utang.