Pengertian Perkawinan Sebagai Sakramen Adalah Menjadi
Kanon 1055 menyebutkan bahwa kristus telah mengang kat perkawinan menjadi sakramen 1 sehingga sifat perkawinan antara orang orang yang telah dibaptis adalah sakramen 2.
Pengertian perkawinan sebagai sakramen adalah menjadi. Semua agama resmi di indonesia memangdang perkawinan sebagai sesuatu yang sakral harus dihormati dan harus dijaga kelanggengannya. Pikiran waktu uang dibaktikan sepenuhnya demi anak agar menjadi kekasih allah pribadi indah keluarga allah. Tidak demikian bagi gereja katolik yang menjadikan perkawinan sebagai sakramen dalam memulai kehidupan berkeluarga. Keselamatan jiwa adalah hukum tertinggi.
Dengan demikian perkawinan tersebut menjadi gambaran akan kasih kristus sebagai mempelai pria kepada. Sebagai sakramen perkawinan yang telah diberikan kepada pasangan yang hendak berkeluarga bersifat kekal dimana tidak. Kanon ini menandaskan adanya identitas antara perjanjian perkawinan orang orang dibaptis dengan sakramen. Uu perkawinan no 1 tahun 1974.
Jadi artinya suami menjadi tanda kehadiran kristus bagi istrinya dan demikian pula istri bagi suaminya. Perkawinan sebagai sakramen itu maksudnya adalah bahwa perkawinan itu menjadi sarana dan tanda kehadiran kristus yang menyelamatkan. Untuk pengantu katolik pengertian sakramen adalah sebuah tanda yang bisa ditangkap panca indera yang diturunkan langsung oleh yesus kepada sebuah gereja dimana hal tersebut berguna sebagai sarana penghubung antara allah dan juga umatnya. Kalau anak dilalaikan jodoh ikut dilalaikan keluarga rusak.