Peran Hakim Sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman Adalah
Terdiri dari pasal 24 pasal 24a pasal 24b pasal 24c dan pasal 25.
Peran hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman adalah. Pasal 24 ayat 1 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Peran hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di indonesia perwujudan kekuasaan kehakiman ini diatur sepenuhnya dalam undang undang republik indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang merupakan penyempurnaan dari undang undang republik indonesia nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. Peran hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman no comments di indonesia perwujudan kekuasaan kehakiman ini diatur sepenuhnya dalam undang undang republik indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang merupakan penyempurnaan dari undang undang republik indonesia nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum lingkungan peradilan agama lingkungan peradilan militer lingkungan peradilan tata.
Hakim harus memberikan keadilan kepada setiap pihak dan proses penyelesainnya tidak memihak. Kekuasaan kehakiman menjadi satu bab tersendiri dalam uud nri 1945 yaitu bab ix tentang kekuasaan kehakiman. Sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman hakim berwenang menetukan hukum dan keadilan bagi setiap individu yang berperkara.