Perwujudan Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia Diatur Sepenuhnya Dalam
Di indonesia perwujudan kekuasaan kehakiman ini diatur sepenuhnya dalam undang undang republik indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang merupakan penyempurnaan dari undang undang republik indonesia nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman berdasarkan undang undang tersebut kekuasaan kehakiman di indonesia dilakukan oleh mahkamah agung badan peradilan yang berada.
Perwujudan kekuasaan kehakiman di indonesia diatur sepenuhnya dalam. Perubahan undang undang dasar 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan. Di indonesia perwujudan kekuasaan kehakiman ini diatur sepenuhnya dalam undang undang ri nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang merupakan penyempurnaan dari undang undang ri nomor 14 tahun 1970 tentang pokok pokok kekuasaan kehakiman. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman. Terdiri dari pasal 24 pasal 24a pasal 24b pasal 24c dan pasal 25.
Kekuasaan kehakiman menjadi satu bab tersendiri dalam uud nri 1945 yaitu bab ix tentang kekuasaan kehakiman. Undang undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang dimana mulai berlaku pada tanggal 29 oktober 2009. Di indonesia perwujudan kekuasaan kehakiman ini diatur sepenuhnya dalam undang undang republik indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang merupakan penyempurnaan dari undang undang republik indonesia nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum lingkungan peradilan agama lingkungan peradilan militer lingkungan peradilan tata.
Kekuasaan kehakiman dalam konteks negara indonesia adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila demi terselenggaranya negara hukum republik indonesia. Perlindungan dan penegakan hukum di indonesia a. Kekuasaan tersebut dipegang oleh mahkamah agung dan juga mahkamah konstitusi yang sudah ditegaskan dalam pasal 24 ayat 2 uud negara republik indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum lingkungan peradilan. Di indonesia perwujudan kekuasaan kehakiman diatur sepenuhnya dalam uu ri nomor berapa.
Atau apa yang akan terjadi apabila setiap pelanggaran dibiarkan.